Info
DIRGAHAYU PENGAYOMAN KE-79
Kejaksaan Negeri Banyumas mengucapkan Selamat Memperingati Hari Pengayoman yang ke-79, Kementrian Hukum dan HAM Mengabdi untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045.
Kejaksaan Negeri Banyumas mengucapkan Selamat Memperingati Hari Pengayoman yang ke-79, Kementrian Hukum dan HAM Mengabdi untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045.
Format Surat Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan Negeri Banyumas mengucapkan Dirgahayu Mahkamah Agung RI yang ke-79, Peradilan Tangguh Indonesia Maju!
Banyumas. Sabtu, 17 Agustus 2024. Bertempat di Alun-Alun Purwokerto. Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Dr. Adung Sutranggono, S.H., M.Hum.), Bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Banyumas (Ny. Yulina Adung) menghadiri Upacara Pengibaran Bendera Sang Merah Putih Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.
Banyumas. Sabtu, 17 Agustus 2024. Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyumas. Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Banyumas melaksanakan Upacara memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-79. Adapun selaku Inspektur Upacara yaitu Kepala Seksi Intelijen (Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas (Dr. Adung Sutranggono, S.H., M.Hum) beserta seluruh jajaran mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke – 79. ” NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU”
Banyumas. Jumat, 16 Agustus 2024. Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Banyumas Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas (Dr. Adung Sutranggono, S.H., M.Hum.) menghadiri RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BANYUMAS mendengarkan pidato Kenegaraan RI.
Banyumas. Kamis, 15 Agustus 2024. Bertempat di Kantor RRI Purwokerto. Kepala Seksi Intelijen (Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, S.H.) menjadi Narasumber dalam giat Dialog Jaksa Menyapa yang dilaksanakan di Kantor RRI Purwokerto. Adapun Tema yang dibahas yaitu “Pemberantasan Judi Online”.
Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Banyumas mengucapkan Selamat Hari Pramuka Ke-63 Tahun “Pramuka Berjiwa Pancasila Menjaga NKRI” 14 Agustus 2024.
Banyumas. Rabu, 14 Agustus 2024. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banyumas, telah dilaksanakan Pemeriksaan tersangka (AYP, RN, AK) dan barang bukti Pasal Pasal 338 KUHP dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.