PEMERIKSAAN TERSANGKA YANG MELANGGAR PASAL 338 KUHP DAN PASAL 1 AYAT (1) UU DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1951

Published by admin on

Banyumas. Rabu, 14 Agustus 2024. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banyumas, telah dilaksanakan Pemeriksaan tersangka (AYP, RN, AK) dan barang bukti Pasal Pasal 338 KUHP dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Categories: Berita

0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *