PENGEMBALIAN BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN NEGERI BANYUMAS

Banyumas. Senin, 12 Agustus 2024. Bertempat di Kejaksaan Negeri Banyumas. Telah dilaksanakan pengembalian Barang bukti atas nama terpidana Bima Ananda Putra bin (Alm) Bagus Fajariyanto berupa 1(satu) unit handphone merk Realme warna Hitam yang melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 tahun 1997.
0 Comments