PENGEMBALIAN BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN NEGERI BANYUMAS

Banyumas. Selasa, 13 Agustus 2024. Bertempat di Kejaksaan Negeri Banyumas, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banyumas melakukan pengembalian Barang Bukti dalam Perkara an Tegar Putra Pratama yang melanggar pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Barang Bukti Berupa :
– 1 (satu) buah HP merk samsung A03s warna hitam
– 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 9 warna biru
0 Comments