PENGEMBALIAN BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN NEGERI BANYUMAS

Banyumas. Senin, 12 Agustus 2024. Bertempat di Hotel Aestro Sokaraja. Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banyumas melakukan pengembalian Barang Bukti dalam perkara an Bayu Saputra yang melanggar pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Barang Bukti Berupa :
1. 1 (satu) lembar nota pembelian No 042312/14/11/22 Toko Merpati atas 5 (lima) unit TV LED 2T-C 32 DC 11 seharga total Rp. 9.250.000,-
2. 1 (satu) buah kartu member card hotel Astro No. 9632;
3. 3 (Tiga) unit TV LED 32 inci merk Sharp warna hitam no seri 2T-C32DC11;
4. 3 (Tiga) buah remote TV Sharp;
5. 1 (satu) Buah Flashdisk yang berisikan file video rekaman CCTV pada tanggal 10 Januari 2024 jam 16.57 wib di hotel Astro Sokaraja
0 Comments